Friday, March 6, 2015

nikah misyar (nikah model gigolo masa kini)


Skripsi yang berjudul “Analisis Hukum Islam Terhadap Fatwa Yusuf Qardawi Tentang Nikah Misyar” adalah hasil kepustakaan untuk menjawab pertanyaan dari skripsi:
1.    Bagaimana fatwa Yusuf Qardawi tentang nikah Misyar?  
2.    Bagaimana  analisis Hukum Islam terhadap Fatwa Yusuf Qardawitentang nikah Misyar?
Penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research). Data penelitian dihimpun melalui pembacaan dan kajin teks (text reading) dan selanjutnya dianalisis dengan tekhnik deskriptik-analisis.
Hasil penelitian menyimpulkan Yusuf Qardawi memperbolehkan pernikahan nikah Misyar, dengan syarat istri mau melakukan pernikahan ini berdasarkan niatnya yang benar-benar murni untuk menghormati dan mensucikan wanita, dan juga mempertimbangkan kemashlahatan dan kerugiannya, manfaat dan mudaratnya. Nikah Misyar secara prinsipil menurut Yusuf Qardawitidak jauh berbeda dengan nikah biasa, artinya segala sesuatu yang menjadi syarat dan rukun dari nikah biasa terdapat pula pada pernikahan Misyar. Jika telah terdapat empat perkara tersebut, yaitu ijab qabul dari yang memiliki hak, pemberitaan keringanan, maka secara syar'i sahlah pernikahan tersebut.
          Berdasarkan analilis hukum Islam disimpulkan bahwa nikah Misyar tidak sesuai dengan tujuan pernikahan Islam karena terdapat penyimpangan didalamnya sehingga menjadikan sulitnya terwujud mawaddah warrahmah diantaranya: Yang pertama, tidak adanya nafkah yang bertentangan dengan surat at-Talaq ayat 7 dan surat al-Baqarah ayat 233, begitu pula hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim tentang kewajiban nafkah kepada istri begitu juga dalam KHI pada pada pasa 80 ayat 4. yang kedua, nikah Misyar ini pun tidak dicatatkan yang mana bertentangan dengan surat al-Baqarah ayat 282 dan KHI pasal 5 ayat 1.yang ketiga, dalam nikah Misyar pula seorang suami tidak memiliki kewajiban untuk memberikan tempat tinggal bagi sang istri yang mana hal ini merupakan inti dari nikah Misyar yang mana hal ini sangat bertentangan dengan Al-Qur’an surat at-Talaq ayat 6 yang mewajibkan seorang suami menyediakan tempat tinggal.
Agar dalam melakukan pernikahan didasarkan atas mencari ridho Allah semata bukan hanya pelampiasan seksual saja, agar rumah tangga menjadi keluarga mampu mencapai tujuan dari pernikahan itu sendiri yaitu mawaddah warrahmah baik di dunia maupun diakhirat.

silahkan yang berminat untuk mengetahui artikel lebih dalam ke:08563207842

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : nikah misyar (nikah model gigolo masa kini)

0 komentar:

Post a Comment