Skripsi yang
berjudul “Analisis Hukum Islam Terhadap Fatwa Yusuf
Qardawi Tentang Nikah Misyar” adalah hasil kepustakaan untuk
menjawab pertanyaan dari skripsi:
1.
Bagaimana fatwa Yusuf Qardawi tentang nikah Misyar?
2.
Bagaimana analisis
Hukum Islam terhadap Fatwa Yusuf Qardawitentang nikah Misyar?
Penelitian ini adalah
penelitian pustaka (library research). Data penelitian dihimpun melalui
pembacaan dan kajin teks (text reading) dan
selanjutnya dianalisis dengan tekhnik deskriptik-analisis.
Hasil
penelitian menyimpulkan Yusuf Qardawi memperbolehkan
pernikahan nikah Misyar, dengan syarat istri mau melakukan pernikahan
ini berdasarkan niatnya yang benar-benar murni untuk menghormati dan mensucikan
wanita, dan juga mempertimbangkan kemashlahatan dan kerugiannya, manfaat dan
mudaratnya. Nikah Misyar secara prinsipil menurut Yusuf Qardawitidak
jauh berbeda dengan nikah biasa, artinya segala sesuatu yang menjadi syarat dan
rukun dari nikah biasa terdapat pula pada pernikahan Misyar. Jika telah
terdapat empat perkara tersebut, yaitu ijab qabul dari
yang memiliki hak, pemberitaan keringanan, maka secara syar'i sahlah pernikahan
tersebut.
Berdasarkan analilis hukum Islam disimpulkan
bahwa nikah Misyar tidak sesuai dengan tujuan pernikahan Islam karena
terdapat penyimpangan didalamnya sehingga menjadikan sulitnya terwujud mawaddah
warrahmah diantaranya: Yang pertama, tidak adanya nafkah yang bertentangan
dengan surat at-Talaq ayat 7 dan surat al-Baqarah ayat 233, begitu pula hadis
yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim tentang kewajiban nafkah
kepada istri begitu juga dalam KHI pada pada pasa 80 ayat 4. yang kedua,
nikah Misyar ini pun tidak dicatatkan yang mana bertentangan dengan
surat al-Baqarah ayat 282 dan KHI pasal 5 ayat 1.yang ketiga, dalam nikah
Misyar pula seorang suami tidak memiliki kewajiban untuk memberikan
tempat tinggal bagi sang istri yang mana hal ini merupakan inti dari nikah Misyar
yang mana hal ini sangat bertentangan dengan Al-Qur’an surat at-Talaq ayat 6
yang mewajibkan seorang suami menyediakan tempat tinggal.
Agar dalam melakukan pernikahan didasarkan atas
mencari ridho Allah semata bukan hanya pelampiasan seksual saja, agar rumah
tangga menjadi keluarga mampu mencapai tujuan dari pernikahan itu sendiri yaitu
mawaddah warrahmah baik di dunia maupun diakhirat.
silahkan yang berminat untuk mengetahui artikel lebih dalam ke:08563207842
0 komentar:
Post a Comment